PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Komisi...
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 2 Agustus 2017
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI,
ttd
AGUS RAHARDJO
Diundangankan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
