PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Komisi...
Pasal 6
BAB 2 — RETENSI ARSIP SUBSTANTIF
Penentuan Retensi Arsip didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan 2 (dua) pola: a. 2 (dua) tahun untuk nilai guna administrasi; dan b. 5 (lima) tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi.
