PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Komisi...
Pasal 5
BAB 2 — RETENSI ARSIP SUBSTANTIF
Retensi Arsip Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari: a. Retensi Aktif :
- retensi yang ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah yang dihitung sejak arsip diciptakan; dan 2) diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses, lengkap dan tidak bertambah lagi; dan b. Retensi Inaktif :
- retensi yang ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait; dan 2) kepentingan lembaga yang dihitung sejak arsip selesai masa simpan aktifnya.
