PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Komisi...
Pasal 4
BAB 2 — RETENSI ARSIP SUBSTANTIF
Jenis Arsip yang diretensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap arsip yang: a. tidak memiliki nilai guna; b. telah habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan JRA; c. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
