Pasal 7
BAB 4 — SASARAN, PERAN, DAN PETA PENGENDALIAN SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI
(1) Sasaran pengendalian dalam Sistem Manajemen Keamanan Informasi di lingkungan Komisi, meliputi 14 (empat belas) area, yaitu: a. umum; b. organisasi Keamanan Informasi; c. sumber daya manusia; d. manajemen Media Informasi; e. pengendalian Akses; f. Kriptografi; g. keamanan fisik dan lingkungan; h. keamanan operasional; i. keamanan komunikasi;
j. sistem akuisisi, pengembangan, dan pemeliharaan; k. hubungan dengan penyedia barang dan jasa; l. manajemen insiden Keamanan Informasi; m. Business Continuity Management; dan n. kepatuhan. (2) Pengendalian dalam Sistem Manajemen Keamanan Informasi dilaksanakan sesuai dengan peran, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing pengendali sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
