PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEAMANAN INFORMASI
(1) Susunan keanggotaan organisasi keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku secara ex officio. (2) Apabila pejabat yang menduduki jabatan sedang berhalangan dan/atau tidak ada yang memegang jabatan maka secara ex officio digantikan oleh pelaksana tugas atau pelaksana harian yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Komisi. (3) Peranan, tugas, dan hubungan kerja pada organisasi keamanan informasi di lingkungan Komisi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
