Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEAMANAN INFORMASI
Susunan organisasi keamanan informasi dalam Sistem Manajemen Keamanan Informasi di lingkungan Komisi, sebagai berikut: a. Komite Keamanan Informasi (Information Security Committee/ISC) yaitu Sekretaris Jenderal sebagai Ketua dan beranggotakan Deputi Bidang Informasi dan Data, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, dan Direktur/Kepala Biro; b. Chief Security Officer (CSO) yaitu Deputi Bidang Informasi dan Data; c. Chief Information Security Officer (CISO) yaitu Direktur/Kepala Biro; dan
d. Sekretariat Keamanan Informasi (Information Security Secretariat) yaitu terdiri atas Pegawai pada Direktorat Pengolahan Informasi dan Data, Biro Sumber Daya Manusia, dan Biro Umum yang ditunjuk berdasarkan surat tugas.
