Pasal 4
BAB 2 — KOMITMEN PIMPINAN DAN KEBIJAKAN SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI
(1) Komitmen Pimpinan Komisi dalam Sistem Manajemen Keamanan Informasi diwujudkan dengan: a. memastikan Sistem Manajemen Keamanan Informasi dilaksanakan sesuai dengan Rencana Strategis Komisi; b. memastikan integrasi ketentuan Sistem Manajemen Keamanan Informasi terdapat dalam proses bisnis dan prosedur operasi baku Direktorat, Biro, dan unit kerja terkait; c. memastikan ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi; d. mengomunikasikan pentingnya Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang efektif dan sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keamanan Informasi; e. memastikan Sistem Manajemen Keamanan Informasi sesuai tujuan Komisi; f. mengarahkan dan memberi dukungan terhadap Direktur/Kepala Biro dalam implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
g. mendorong perbaikan Sistem Manajemen Keamanan Informasi secara berkelanjutan; h. mendukung peran kepemimpinan kepala unit kerja di Komisi dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit kerja; dan i. memastikan tersedianya regulasi untuk mendukung pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan Informasi. (2) Regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, harus memenuhi unsur sebagai berikut: a. sesuai dengan tujuan Komisi; b. sesuai dengan tujuan dari Keamanan Informasi; c. adanya komitmen untuk MENETAPKAN ketentuan yang terukur terkait dengan Keamanan Informasi; dan d. adanya komitmen untuk perbaikan yang berkelanjutan dari Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
