Pasal 8
BAB 5 — KERANGKA KERJA SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI
Untuk mendukung keberhasilan Sistem Manajemen Keamanan Informasi, ditentukan sebagai berikut: a. Sekretaris Jenderal MENETAPKAN dan menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk pengembangan, pelaksanaan, pemeliharaan, dan perbaikan yang berkesinambungan dalam Sistem Manajemen Keamanan Informasi; b. Kepala Biro Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Kepala Biro SDM dan Komite Keamanan Informasi menjamin terbentuknya pemahaman dan pelaksanaan tanggung jawab Keamanan Informasi sesuai dengan peran masing-masing; c. Direktur dan Kepala Biro memastikan Personil Komisi dan Pihak Eksternal menyadari dan memenuhi tanggung jawabnya terhadap Keamanan Informasi; d. Kepala Biro SDM memastikan tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan Keamanan
Informasi; e. Kepala Biro Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Kepala Biro Humas bekerja sama dengan Komite Keamanan Informasi memastikan berjalannya komunikasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan Informasi; f. Direktur dan Kepala Biro bekerja sama dengan Kepala Biro Umum untuk mendokumentasikan Informasi sesuai dengan ketentuan kearsipan Komisi; g. Direktur dan Kepala Biro bekerja sama dengan Kepala Biro Umum dalam MENETAPKAN Aset Informasi berupa dokumentasi Informasi yang meliputi:
Informasi yang diarsipkan;
penentuan klasifikasi Informasi yang diperlukan oleh Komisi untuk efektivitas Sistem Manajemen Keamanan Informasi; dan
klasifikasi Informasi sesuai dengan ketentuan kearsipan Komisi. h. Direktur dan Kepala Biro bekerja sama dengan Kepala Biro Umum untuk MENETAPKAN pembuatan dan perubahan dokumentasi informasi, harus memastikan:
identifikasi dan deskripsi;
format; dan
pengendalian dokumen. i. Direktur dan Kepala Biro bekerja sama dengan Kepala Biro Umum mendokumentasikan informasi yang diperlukan oleh Sistem Manajemen Keamanan Informasi untuk memastikan:
ketersediaan dan kesesuaian waktu serta lokasi penggunaannya; dan
terlindungi sesuai dengan standar yang berlaku. j. Direktur dan Kepala Biro bekerja sama dengan Kepala Biro Umum untuk mengendalikan dokumentasi Informasi dengan penanganan terhadap aktivitas, meliputi:
distribusi, Akses, pengambilan, dan penggunaan;
penyimpanan dan pemeliharaannya;
pengendalian terhadap perubahan; dan
retensi serta relokasi Informasi.
