PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan...
Pasal 16
BAB 5 — KERANGKA KERJA SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI
Dalam hal terjadi ketidaksesuaian terhadap Sistem Manajemen Keamanan Informasi maka Komisi: a. mengambil tindakan untuk menghilangkan penyebab
ketidaksesuaian dengan Sistem Manajemen Keamanan Informasi untuk mencegah terulangnya kembali ketidaksesuaian tersebut dengan mempertimbangkan konsekuensinya; b. melakukan evaluasi tindakan yang diperlukan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian Sistem Manajemen Keamanan Informasi agar hal tersebut tidak berulang melalui:
- reviu;
- menentukan penyebab ketidaksesuaian; dan
- menentukan ketidaksesuaian yang serupa atau dapat terjadi lagi; c. mengimplementasikan semua tindakan yang diperlukan; d. mereviu efektivitas semua tindakan perbaikan yang dilakukan; dan e. membuat perubahan Sistem Manajemen Keamanan Informasi jika diperlukan.
