PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan...
Pasal 15
BAB 5 — KERANGKA KERJA SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI
Audit internal Sistem Manajemen Keamanan Informasi berdasarkan ketentuan dalam Pedoman Umum Pengawasan Internal yang mencakup: a. perencanaan, penetapan, penerapan pengelolaan, periode pelaksanaan audit, metode, tanggung jawab, dan pelaporan; b. pertimbangan objek pemeriksaan yang penting dan hasil audit sebelumnya; c. penentuan kriteria dan ruang lingkup audit; d. penentuan tim auditor internal untuk memastikan pelaksanaan audit dilakukan secara objektif dan tidak berpihak; e. pelaporan hasil audit kepada Pimpinan dan unit kerja terkait; dan f. pengarsipan kegiatan dan hasil audit.
