Pasal 14
BAB 5 — KERANGKA KERJA SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI
(1) Direktorat Pengawasan Internal melakukan audit internal terhadap unit kerja lain secara berkala untuk memastikan Sistem Manajemen Keamanan Informasi
dilaksanakan dan dikelola secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal mengenai Keamanan Informasi Komisi. (2) Pimpinan MENETAPKAN tim audit untuk melakukan audit terhadap Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang dilaksanakan di lingkungan Direktorat Pengawasan Internal yang anggotanya terdiri atas Personil Komisi yang memiliki kompetensi dalam bidang audit selain yang berasal dari Direktorat Pengawasan Internal. (3) Tim audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu dan didampingi oleh tim teknis yang terdiri atas Personil Komisi yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum serta Personil Komisi yang memiliki kompetensi dalam bidang teknologi Informasi.
