PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 5 — KERANGKA KERJA SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI
(1) Komite Keamanan Informasi secara efektif wajib melakukan perbaikan terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan Informasi. (2) Dalam rangka perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Keamanan Informasi mendokumentasikan Informasi yang membuktikan: a. penyebab dari penyimpangan Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan tindak lanjut yang dilakukan; dan b. hasil dari setiap upaya perbaikan.
