Pasal 9
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok Biro Renkeu di bidang pelaksanaan verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Renkeu. (2) Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian. (3) Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan verifikasi Surat Perintah Membayar yang telah disahkan, penyelenggaraan akuntansi KPK serta penyusunan laporan keuangan KPK. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; b. pelaksanaan kebijakan dibidang akuntansi;
c. penyelenggaraan akuntansi KPK; d. verifikasi SPM yang telah disahkan; e. pengelolaan titipan uang sitaan dan uang gratifikasi; f. penyusunan laporan keuangan KPK; g. penyiapan bahan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan eksternal; h. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Renkeu; dan i. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas bagian secara periodik dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan membawahkan Spesialis dan Administrasi.
