Pasal 10
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Biro Umum merupakan unsur pelaksana sebagian tugas pokok Sekretariat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Biro Umum dipimpin oleh seorang Kepala Biro. (3) Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal di bidang pemberian dukungan administrasi umum, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan akuntansi barang milik negara (BMN), dan kerumahtanggaan. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam
pelaksanaan tugas Biro Umum; b. pelaksanaan dan pembinaan administrasi umum/pengurusan surat dan kearsipan; c. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan KPK; d. pelaksanaan urusan pelayanan kerumahtanggaan; e. pengelolaan dan akuntansi BMN; f. pengelolaan gedung kantor beserta kelengkapan yang melekat dengan gedung; g. pelaksanaan pengamanan dan pengelolaan cabang rutan KPK; h. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Sekretaris Jenderal; dan i. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Biro Umum membawahkan: a. Bagian Rumah Tangga; b. Bagian Pengadaan; c. Bagian Pengelolaan Gedung; d. Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran; dan e. Bagian Pengamanan.
