Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Bagian Rumah Tangga merupakan pelaksana sebagian tugas Biro Umum di bidang pengelolaan kerumahtanggaan dan akuntansi BMN KPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum. a. Bagian Rumah Tangga dipimpin oleh seorang Kepala Bagian penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian,
pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Rumah Tangga; b. pelaksanaan pelayanan urusan kerumah tanggaan/ internal; c. pelaksanaan pelayanan kebutuhan sehari-hari perkantoran dan pelayanan kendaraan operasional; d. penerimaan, penyimpanan, penyaluran, pemeliharaan, inventarisasi, penatausahaan dan penghapusan; e. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang milik negara; f. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Umum; dan g. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas bagian secara periodik dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas koordinasi, pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan kerumah tanggaan dan BMN di lingkungan KPK. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: (4) Bagian Rumah Tangga membawahkan Spesialis dan Administrasi
