Pasal 12
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Bagian Pengadaan merupakan pelaksana sebagian tugas pokok Biro Umum dibidang pengadaan barang dan jasa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum. (2) Bagian Pengadaan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian. (3) Bagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan koordinasi pengadaan barang/jasa di lingkungan KPK.
(4) Bagian Pengadaan berfungsi sebagai Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan KPK. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Pengadaan; b. penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan pengadaan barang/jasa tahunan KPK; c. persiapan pengadaan barang/jasa; d. penyusunan dokumen pengadaan barang/jasa; e. pelaksanaan dan pengadministrasian pengadaan barang/jasa di lingkungan KPK; f. pengkoordinasian pengadaan barang/jasa, penerimaan barang/jasa, pembayaran dan penyimpanannya dengan unit kerja terkait di KPK; g. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Umum; dan h. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas bagian secara periodik dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Bagian Pengadaan membawahkan Spesialis dan Administrasi
