Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Bagian Pengelolaan Gedung merupakan pelaksana sebagian tugas Biro Umum di bidang pengelolaan gedung perkantoran yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum. (2) Bagian Pengelolaan Gedung dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.
(3) Bagian Pengelolaan Gedung mempunyai tugas melakukan pengelolaan gedung perkantoran. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Pengelolaan Gedung menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Pengelolaan Gedung; b. perencanaan kebutuhan dan penyediaan gedung perkantoran berikut peralatan pendukungnya; c. melaksanakan pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan dan pengembangan peralatan utama dan peralatan penunjang di gedung KPK, pengelolaan gedung perkantoran dan peralatannya serta penyelenggaraan keselamatan kerja (K3); d. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Umum; dan e. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas bagian secara periodik dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Bagian Pengelolaan Gedung Perkantoran membawahkan Spesialis dan Administrasi.
