Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran merupakan pelaksana sebagian tugas pokok tugas Biro Umum di bidang kearsipan dan pemberian dukungan administrasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum. (2) Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.
(3) Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran mempunyai tugas pelaksanaan dan pembinaan administrasi umum/pengurusan surat dan sistem kearsipan dengan mengacu pada Sistem Kearsipan Nasional dan Sistem Informasi Kearsipan Nasional. (4) Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran berfungsi sebagai unit kearsipan di lingkungan KPK; (5) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Perkantoran; b. penyiapan bahan Koordinasi, pembinaan dan pelaksanaan tata persuratan dinas; c. pengurusan dan pengendalian surat masuk dan surat keluar; d. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan penyelenggaraan pengelolaan kearsipan, meliputi:
- pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungan KPK;
- pengolahan arsip termasuk alih media arsip dan penyajian arsip menjadi informasi;
- pemusnahan arsip di lingkungan KPK;
- penyerahan arsip statis oleh pimpinan KPK kepada lembaga kearsipan; dan
- pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan KPK; e. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Umum; dan f. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas bagian secara periodik dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6) Bagian Administrasi Perkantoran membawahkan Spesialis dan Administrasi.
