Pasal 15
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Bagian Pengamanan merupakan pelaksana tugas sebagian Biro Umum dibidang pengelolaan keamanan di lingkungan KPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum. (2) Bagian Pengamanan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian. (3) Bagian Pengamanan mempunyai tugas melakukan pengamanan di lingkungan KPK dan pengelolaan Cabang Rutan KPK. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Pengamanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Pengamanan; b. perencanaan kebutuhan fisik dan anggaran pengamanan di lingkungan KPK dan pengelolaan Cabang Rutan KPK; c. pelaksanaan operasional pengamanan gedung perkantoran di lingkungan KPK yang didukung oleh Integrated Security System dan Building Automation System serta pengamanan Pimpinan; d. pelaksanaan perlindungan keamanan Pimpinan dan mantan Pimpinan (perlindungan fisik); e. pelaksanaan operasional pengamanan dan pengawalan tahanan, pengamanan dan pengawalan geledah, serta pengamanan dan pengawalan operasi
tangkap tangan (OTT); f. berkoordinasi dengan Biro Hukum yang melakukan pengelolaan perlindungan saksi atau pelapor jika diperlukan pengamanan dan pengawalan saksi/pelapor; g. pengelolaan cabang rutan KPK yang meliputi:
- registrasi, pencatatan data tahanan dan barang bawaan tahanan;
- perawatan, persiapan pemberian bantuan hukum, dan bimbingan pemberian kegiatan kepada tahanan;
- penerimaan, penempatan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama pemeriksaan;
- menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan tahanansesuai dengan ketentuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- melakukan pengelolaan dan operasional rumah tahanan berupa pemenuhan kebutuhan logistik bagi tahanan;
- pengamanan Cabang Rumah Tahanan;
- melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan rumah tahanan; dan
- evaluasi dan penyusunan serta penyampaian laporan pelaksanaan tugas pengelolaan rumah tahanan secara periodik dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. g. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan pengamanan; dan h. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas bagian secara periodik dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Bagian Pengamanan membawahkan Spesialis dan Administrasi.
