Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Biro Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Biro SDM, merupakan unsur pelaksana sebagian tugas pokok Sekretariat Jenderal di bidang sumber daya manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Biro SDM dipimpin oleh seorang Kepala Biro. (3) Biro SDM mempunyai tugas menyiapkan kebijakan, dan melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia yang bekerja pada KPK melalui penerapan manajemen sumber daya manusia di bidang perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, termasuk perencanaan pendidikan dan pelatihan pegawai serta pelayanan kepegawaian. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Biro SDM menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam penerapan manajemen sumber daya manusia di KPK; b. pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan transformasi manajemen sumber daya manusia di KPK; c. pelaksanaan analisis beban kerja, analisis kebutuhan SDM, rekrutmen dan seleksi pegawai, pola karir pegawai dan pembinaan kepegawaian lainnya;
d. pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan; e. penyusunan kamus dan standar kompetensi jabatan, pelaksanaan asesmen kompetensi, serta penyusunan dan implementasi manajemen kinerja individu; f. pelaksanaan analisis kebutuhan dan evaluasi pengembangan Pegawai termasuk dalam hal perencanaan pendidikan dan pelatihan serta evaluasi program pengembangan kompetensi pegawai; g. pelaksanaan administrasi pengangkatan, penempatan, mutasi dan pemberhentian pegawai; h. pengelolaan kompensasi dan kesejahteraan pegawai, asuransi kesehatan, tunjangan hari tua, dan pelayanan pegawai lainnya; i. pelaksanaan pengelolaan poliklinik KPK; j. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Sekretaris Jenderal; dan k. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Biro SDM membawahkan: a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan SDM; dan b. Bagian Pelayanan Kepegawaian.
