Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Bagian Perencanaan dan Pengembangan SDM merupakan unsur pelaksana sebagian tugas pokok Biro SDM di bidang perencanaan dan pengembangan SDM KPK yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Biro SDM. (2) Bagian Perencanaan dan Pengembangan SDM dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.
(3) Bagian Perencanaan dan Pengembangan SDM mempunyai tugas melakukan pelaksanaan analisis kebutuhan SDM, seleksi rekrutmen, penyusunan kamus jabatan dan standar kompetensi jabatan, pelaksanaan analisis jabatan, pelaksanaan evaluasi jabatan, asesmen dan pembinaan pegawai lainnya. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Perencanaan dan Pengembangan SDM menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, pengembangan Pegawai, analisis kebutuhan pengembangan Pegawai, termasuk perencanaan pendidikan dan pelatihan Pegawai, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan dan Pengembangan SDM; b. pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan transformasi manajemen sumber daya manusia di KPK; c. pelaksanaan analisis beban kerja, analisis kebutuhan dan perencanaan SDM/formasi pegawai; d. pengelolaan kegiatan rekrutmen calon pegawai baru, dan penempatan SDM; e. pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan melalui komite yang dibentuk secara khusus; f. penyusunan kamus dan standar kompetensi jabatan serta pelaksanaan asesmen kompetensi; g. bimbingan dan penyusunan rencana kinerja perorangan, coaching dan manajemen talenta, serta evaluasi kinerja perorangan untuk pengelolaan dan penerapan manajemen kinerja pegawai KPK; h. penyusunan, pembinaan dan penerapan pola karier, promosi, mutasi dan rotasi, pengelolaan, pengembangan dan pembinaan penerapan budaya kerja dan nilai KPK;
i. penyusunan desain dan implementasi manajemen pengetahuan; j. pelaksanaan analisis dan evaluasi program kompetensi pengembangan Pegawai, termasuk diantaranya perencanaan pendidikan dan pelatihan; k. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro SDM; dan l. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Bagian Perencanaan dan Pengembangan SDM, membawahkan Spesialis dan Administrasi.
