Pasal 18
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Bagian Pelayanan Kepegawaian merupakan pelaksana sebagian tugas Biro SDM dibidang administrasi dan pengelolaan pelayanan pegawai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro SDM. (2) Bagian Pelayanan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian. (3) Bagian Pelayanan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi SDM dan pengelolaan pelayanan kesejahteraan pegawai. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Pelayanan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Pelayanan Kepegawaian; b. pengelolaan administrasi kepegawaian yang meliputi penyimpanan serta penyajian data dan dokumen pegawai, administrasi pengangkatan dan
pemberhentian, administrasi penggajian, tunjangan pegawai serta insentif kinerja; c. pelaksanaan kompensasi pegawai yang meliputi gaji, tunjangan transportasi, pajak, asuransi kesehatan dan jiwa, tunjangan hari tua serta insentif kinerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; d. pencatatan, pelaporan dan penyajian data kehadiran dan time sheet pegawai serta kajian data informasi untuk peningkatan produktivitas sumber daya manusia; e. pengelolaan kesejahteraan pegawai lainnya yang meliputi pengelolaan konseling, kegiatan sosial dan hubungan kepegawaian; f. pengelolaan perbantuan dan pemberhentian pegawai, serta pemutusan hubungan kerja; g. pengelolaan poliklinik KPK; h. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro SDM; dan i. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Bagian Pelayanan Kepegawaian membawahkan Spesialis dan Administrasi.
