Pasal 19
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Biro Hukum merupakan unsur pelaksana sebagian tugas pokok Sekretariat Jenderal di bidang hukum yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Biro Hukum yang dipimpin oleh seorang Kepala Biro. (3) Biro Hukum mempunyai tugas memberikan manfaat dan dukungan hukum kepada KPK dalam bidang perancangan peraturan dan produk hukum serta litigasi dan non litigasi. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Hukum; b. penyusunan serta kajian hukum atas peraturan perundang-undangan (legislasi dan regulasi) maupun rancangannya, termasuk penyusunan naskah akademik dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pelaksanaan tugas KPK; c. penyusunan dan harmonisasi peraturan internal (regulasi internal) serta penyusunan keputusan (beschikking); d. penyusunan perjanjian termasuk nota kesepahaman, kesepakatan bersama, peraturan bersama, pakta integritas, baik nasional maupun internasional; e. pendataan dan analisis putusan pengadilan tindak pidana korupsi; f. pemberian bantuan hukum untuk dan atas nama KPK dalam sengketa hukum secara litigasi termasuk mediasi, ajudikasi, dan arbitrase; g. pemberian bantuan hukum kepada Pimpinan, Penasihat dan Pegawai termasuk mantan Pimpinan, Penasihat dan Pegawai serta perlindungan hukum kepada mantan Pimpinan yang menghadapi masalah hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK;
h. pengelolaan perlindungan saksi, pelapor atau pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dan pengelolaan pemberian penghargaan kepada pelapor; i. menjadi fasilitator penyediaan penasihat hukum untuk keperluan pendampingan tersangka atau saksi; j. pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan informasi hukum (legal information); k. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Sekretaris Jenderal dan/atau pimpinan; dan l. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Biro Hukum membawahkan: a. Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum; b. Bagian Litigasi dan Non Litigasi.
