Pasal 20
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum merupakan unsur pelaksana sebagian tugas Biro Hukum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Hukum. (2) Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian. (3) Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum mempunyai tugas memberikan dukungan dan manfaat hukum kepada KPK berkaitan dengan perancangan peraturan dan produk hukum. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum; b. penyusunan peraturan perundang-undangan (legislasi dan regulasi) termasuk penyusunan naskah akademik untuk pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pelaksanaan tugas KPK; c. penyusunan peraturan internal (regulasi internal) dan keputusan (beschikking); d. pelaksanaan harmonisasi peraturan internal (regulasi internal); e. pelaksanaan kajian hukum atas peraturan perundang-undangan (legislasi dan regulasi) atau rancangan peraturan perundang-undangan (legislasi dan regulasi) untuk pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pelaksanaan tugas KPK; f. pendataan dan analisis putusan pengadilan tindak pidana korupsi atas perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dan instansi penegak hukum lainnya; g. penyusunan perjanjian termasuk nota kesepahaman, kesepakatan bersama, peraturan bersama, pakta integritas, baik nasional maupun internasional; h. pemberian pendapat hukum (legal opinion) terkait pelaksanaan tugas Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum; i. pemberian informasi hukum (legal information) kepada eksternal KPK termasuk menjadi narasumber terkait pelaksanaan tugas Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum; j. pembuatan dan pengumpulan dokumentasi hukum terkait pelaksanaan tugas Bagian Perancangan
Peraturan dan Produk Hukum; k. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Hukum; dan l. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Bagian Perancangan Peraturan membawahkan Spesialis dan Administrasi.
