Pasal 21
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Bagian Litigasi dan Non-Litigasi merupakan unsur pelaksana sebagian tugas Biro Hukum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Hukum. (2) Bagian Litigasi dan Non-Litigasi yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian. (3) Bagian Litigasi dan mempunyai tugas memberikan dukungan dan manfaat hukum bagi KPK berkaitan dengan Litigasi dan Non-Litigasi. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Litigasi dan Non Litigasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Litigasi dan Non Litigasi; b. pemberian bantuan hukum untuk dan atas nama KPK dalam sengketa hukum secara litigasi termasuk mediasi, ajudikasi, arbitrase; c. pemberian bantuan hukum kepada Pimpinan, Penasihat, dan Pegawai serta mantan Penasihat, Pegawai yang menghadapi masalah hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK;
d. pengelolaan bantuan hukum dan perlindungan hukum kepada mantan Pimpinan yang menghadapi masalah hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; e. pengelolaan perlindungan saksi/pelapor; f. pengelolaan perlindungan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator); g. menjadi fasilitator penyediaan penasihat hukum untuk keperluan pendampingan tersangka atau saksi; h. pengelolaan pemberian penghargaan pelapor; i. pemberian pendapat hukum (legal opinion) terkait tugas Bagian Litigasi dan Non Litigasi kepada Pimpinan/internal KPK; j. pemberian informasi hukum (legal information) termasuk menjadi narasumber terkait tugas Bagian Ligasi dan Non-Litigasi; k. pembuatan dan pengumpulan dokumentasi hukum terkait tugas Bagian Litigasi dan Non Litigasi; l. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Hukum; dan m. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas terkait Bagian Litigasi dan Non Litigasi secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Bagian Litigasi dan Non-Litigasi membawahkan Spesialis dan Administrasi.
