Pasal 22
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Biro Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Biro Humas merupakan unsur pelaksana sebagian tugas pokok Sekretariat Jenderal di bidang hubungan masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Biro Humas yang dipimpin oleh seorang Kepala Biro. (3) Biro Humas mempunyai tugas mengelola pelayanan informasi publik, pemberitaan dan publikasi serta dokumentasi kegiatan KPK. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Humas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Humas; b. pengelolaan pelayanan informasi publik; c. penyelenggaraan pemberitaan dan publikasi KPK; d. penyelenggaraan komunikasi organisasi; e. penyelenggaraan manajemen reputasi organisasi melalui komunikasi massa kepada publik dan pemangku kepentingan anti korupsi; f. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Sekretaris Jenderal dan/atau Pimpinan; dan g. evaluasi dan penyusunan serta penyampaian laporan pelaksanaan tugas Biro Humas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(5) Biro Humas membawahkan: a. Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik; dan b. Bagian Pemberitaan dan Publikasi.
