Pasal 23
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik merupakan unsur pelaksana sebagian tugas pokok Biro Hubungan Masyarakat di bidang pelayanan informasi publik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Humas. (2) Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Bagian. (3) Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijakan, dan melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi publik. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik; b. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan dan pengelolaan informasi publik; c. pemberian pertimbangan atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi permintaan informasi publik; d. perencanaan, pengelolaan dan analisis informasi publik melalui komunikasi digital atau sarana
komunikasi lainnya; e. perencanaan dan pelaksanaan fungsi literasi antikorupsi melalui pengelolaan jurnal, perpustakaan KPK, atau sarana lainnya; f. pengelolaan fungsi komunikasi internal; g. perencanaan dan pengelolaan identitas visual organisasi; h. perencanaan dan pelaksanaan audit komunikasi; i. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Humas; dan j. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik membawahkan Spesialis dan Administrasi.
