Pasal 24
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Bagian Pemberitaan dan Publikasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok Biro Humas dibidang pemberitaan dan publikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Humas. (2) Bagian Pemberitaan dan Publikasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian. (3) Bagian Pemberitaan dan Publikasi mempunyai tugas penyelenggaraan pemberitaan dan publikasi KPK. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Pemberitaan dan Publikasi, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Pemberitaan dan Publikasi;
b. perencanaan dan pelaksanaan pemberdayaan komunitas, serta pembinaan hubungan dengan media massa dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas KPK; c. perencanaan dan pelaksanaan program pemberitaan; d. perencanaan dan pelaksanaan program publikasi, baik melalui saluran tersendiri ataupun pihak lain, termasuk diantaranya pengelolaan penempatan iklan di berbagai saluran yang tersebut; e. pengelolaan majalah, saluran televisi dan radio Kanal KPK, ataupun media lain yang dikelola oleh KPK; f. pengelolaan website KPK; g. pelaksanaan pemantauan dan analisis terhadap pemberitaan di media massa, opini dan engagement publik terhadap KPK; h. pelaksanaan tugas media handling; i. melakukan kerjasama dengan organisasi profesi dan organisasi lainnya terkait dengan kegiatan pemberitaan; j. pengelolaan produk kreatif dan multimedia; k. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Humas; dan l. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Bagian Pemberitaan dan Publikasi membawahkan Spesialis dan Administrasi.
