Pasal 25
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
(1) Deputi Bidang Pencegahan merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan. (2) Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh seorang Deputi. (3) Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana korupsi. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pada bidang pencegahan yang mencakup: pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara, gratifikasi, pendidikan dan pelayanan masyarakat serta penelitian dan pengembangan; b. pelaksanaan pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara; c. penanganan pelaporan dan pengendalian gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; d. penyelenggaraan pendidikan anti korupsi, sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dan kampanye anti korupsi; e. pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemberantasan korupsi; f. pelaksanaan tugas sebagai sekretariat strategi nasional antikorupsi;
g. pelaksanaan kegiatan koordinasi, supervisi dan monitor pencegahan tindak pidana korupsi kepada lembaga negara dan pemerintah serta instansi untuk mendorong transparansi dan/atau perbaikan tata kelola; h. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumberdaya di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan; i. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara, Gratifikasi, Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Penelitian dan Pengembangan, Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Wilayah, serta Sekretariat Kedeputian Bidang Pencegahan; dan j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya. (4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Deputi Bidang Pencegahan dapat membentuk Pokja yang keanggotaannya berasal dari satu Direktorat atau lintas Direktorat pada Deputi Bidang Pencegahan yang ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Pencegahan. (5) Deputi Bidang Pencegahan membawahkan: a. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN); b. Direktorat Gratifikasi; c. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; d. Direktorat Penelitian dan Pengembangan; e. Unit Kerja Pusat Edukasi Anti Korupsi; f. Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan; g. Spesialis; dan h. Administrasi
