Pasal 26
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
(1) Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PP LHKPN merupakan unsur pelaksana sebagian tugas pokok Deputi Bidang Pencegahan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pencegahan. (2) Direktorat PP LHKPN dipimpin oleh seorang Direktur. (3) Direktorat PP LHKPN mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan pencegahan korupsi melalui pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat PP LHKPN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam upaya pencegahan korupsi melalui pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN; b. pemberian bantuan kepada Pimpinan Instansi untuk membentuk dan memperkuat kebijakan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi; c. peningkatan pemahaman dan kepatuhan kewajiban pelaporan LHKPN dan sosialisasi tata cara pelaporan harta kekayaan kepada Penyelenggara Negara; d. penerimaan laporan harta kekayaan disertai dengan verifikasi administratif untuk memastikan ketepatan pengisian LHKPN; e. peningkatan peran serta masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan kepemilikan harta kekayaan Penyelenggaran Negara dan Calon Penyelenggara Negara;
f. pelaksanaan pengumuman LHKPN termasuk pemberian fasilitas pengumuman harta kekayaan kepada Penyelenggara Negara dan pemberian akses Informasi harta kekayaan Penyelenggara Negara kepada masyarakat g. pelaksanaan Pemeriksaan LHKPN terhadap nilai, jumlah, jenis dan asal usul harta kekayaan Penyelenggara Negara untuk menyakini kepatuhan, kelengkapan, keberadaan dan kewajaran harta kekayaan yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara; h. pelaksanaan Pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara dilakukan atas inisiatif sendiri atau permintaan pihak tertentu dalam rangka penegakan hukum; i. dalam hal ditemukan indikasi Tindak Pidana Korupsi, maka hasil pemeriksaan LHKPN disampaikan kepada Direktorat Penyelidikan untuk diproses lebih lanjut; j. penyusunan rencana pemeriksaan LHKPN yang didasarkan pada ketidakwajaran profil jabatan Penyelenggara Negara dikaitkan dengan penghasilan, kenaikan harta dan pengeluaran Penyelenggara Negara; k. pengumpulan data dan informasi tentang harta kekayaan Penyelenggara Negara dari instansi terkait dan masyarakat serta melakukan klarifikasi harta kekayaan kepada Penyelenggara Negara untuk kepentingan analisis dalam pemeriksaan LHKPN; l. pelaksanaan pemeriksaan LHKPN atas permintaan pihak tertentu untuk pemberian dukungan terhadap penegakan hukum, pengawasan internal untuk pemberantasan tindak pidana korupsi; m. penyampaian informasi tentang pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN kepada masyarakat melalui Biro Humas dan Juru Bicara;
n. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Pencegahan; dan o. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Direktorat PP LHKPN membawahkan Spesialis dan Administrasi.
