Pasal 27
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
(1) Direktorat Gratifikasi merupakan unsur pelaksana sebagian tugas pokok Deputi Bidang Pencegahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pencegahan. (2) Direktorat Gratifikasi dipimpin oleh seorang Direktur. (3) Direktorat Gratifikasi mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan pencegahan korupsi melalui penerimaan pelaporan dan penanganan pelaporan gratifikasi. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Gratifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan regulasi dan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pencegahan tindak pidana korupsi terutama pengendalian gratifikasi; b. penanganan pelaporan gratifikasi; c. pemeriksaan dugaan penerimaan dan/atau pemberian gratifikasi terhadap kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara antara lain penelaahaan, pengumpulan dan analisis data
informasi, serta observasi lapangan. Hasil pemeriksaan dugaan penerimaan dan/atau pemberian gratifikasi diteruskan ke Direktorat lain atau instansi penegak hukum lainnya; d. deteksi dan pemetaan titik rawan praktik gratifikasi; e. pengumuman gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dalam Berita Negara; f. pemberian bimbingan pembangunan sistem pengendalian gratifikasi pada Kementerian, Lembaga, Organisasi, Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta; g. penyediaan informasi dan edukasi gratifikasi serta sosialisasi pada Kementerian, Lembaga, Organisasi, Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, swasta, dan masyarakat; h. mengelola informasi dan database gratifikasi; i. melakukan pemantauan, evaluasi, rekomendasi dan diseminasi atas kepatuhan pengendalian gratifikasi; j. melakukan upaya pencegahan tindak pidana gratifikasi untuk perbaikan lingkungan pengendalian; k. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan KPK; dan l. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan KPK. (5) Direktorat Gratifikasi membawahkan Spesialis dan Administrasi.
