Pasal 28
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
(1) Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat yang selanjutnya disebut Direktorat Dikyanmas merupakan unsur pelaksana sebagian tugas pokok Deputi Bidang Pencegahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pencegahan. (2) Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat dipimpin oleh seorang Direktur. (3) Direktorat Dikyanmas mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan penyelenggaraan pendidikan anti korupsi, sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi, dan kampanye anti korupsi dan melaksanakan sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dan kampanye anti korupsi. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Dikyanmas menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku, dan metoda kerja dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah korupsi melalui pendidikan antikorupsi di setiap jenjang pendidikan, sosialisasi program pemberantasan tindak pidana korupsi dan kampanye antikorupsi; b. penyusunan, pengkoordinasian, mendorong kebijakan, monitoring dan evaluasi desain nasional pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan di sektor pendidikan formal maupun non-formal; c. penyusunan, pengkoordinasian, mendorong kebijakan, monitoring dan evaluasi desain program pendidikan antikorupsi di lingkungan kementerian,
lembaga negara, pemerintah daerah, sektor swasta, sektor politik, Lembaga Swadaya Masyarakat dan masyarakat umum; d. perancangan dan perbantuan pelaksanaan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, sektor swasta, sektor politik, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum; e. pelaksanaan program kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum secara langsung atau tidak langsung; f. pelayanan atas inisiatif kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, sektor swasta, sektor politik, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat umum terkait sosialisasi program pemberantasan tindak pidana korupsi dan kampanye antikorupsi; g. sinergi dan kolaborasi pelaksanaan program pendidikan antikorupsi, sosialisasi program pemberantasan tindak pidana korupsi dan kampanye antikorupsi di kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, sektor Swasta, sektor politik, Lembaga Swadaya Masyarakat dan masyarakat umum; h. pelayanan satu pintu atas inisiatif internal terkait standarisasi materi dan konten program sosialisasi program pemberantasan tindak pidana korupsi dan kampanye antikorupsi; i. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Pencegahan; dan j. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(4) Direktorat Dikyanmas membawahkan Spesialis dan Administrasi.
