Pasal 29
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
(1) Direktorat Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disebut Direktorat Litbang, merupakan unsur pelaksana sebagian tugas pokok Deputi Bidang Pencegahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pencegahan. (2) Direktorat Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh seorang Direktur. (3) Direktorat Litbang mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan penelitian, pengkajian dan pengembangan pemberantasan korupsi. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Litbang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam upaya pencegahan korupsi melalui penelitian, pengkajian dan pengembangan pemberantasan korupsi; b. penelitian pemberantasan korupsi melalui pemetaan praktik dan potensi tindak pidana korupsi dan memberikan saran perbaikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi; c. penelitian pemberantasan korupsi melalui pengkajian sistem pengelolaan administrasi disemua lembaga negara, pemerintah dan instansi pelayanan publik; d. penelitian pemberantasan korupsi melalui evaluasi upaya pemberantasan dan pencegahan tindak
pidana korupsi dan mengukur dampaknya; e. pengembangan hasil penelitian melalui perumusan dan penyampaian saran KPK kepada lembaga negara, pemerintah dan instansi pelayanan publik atas hasil penelitian dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi; f. pengembangan hasil penelitian melalui melalui Pemberian dukungan kepada pemangku kepentingan untuk memastikan terlaksananya rekomendasi hasil penelitian; g. perumusan dan penyampaian laporan KPK kepada PRESIDEN, Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika rekomendasi KPK tidak diimplementasikan; h. pengembangan kerjasama penelitian dan pengembangan dengan institusi lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, di bidang pemberantasan korupsi; i. publikasi dan diseminasi hasil penelitian dan pengembangan; j. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Pencegahan; dan k. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Direktorat Litbang membawahkan Spesialis dan Administrasi.
