Pasal 30
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
(1) Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti- Corruption Learning Center yang selanjutnya disingkat ACLC merupakan unit pelaksana tugas di bidang pendidikan dan pelatihan yang diperuntukkan bagi pegawai KPK, kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, sektor swasta, sektor politik, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pencegahan. (2) ACLC dipimpin oleh seorang Koordinator Unit Kerja. (3) ACLC mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, memberikan sertifikasi, dan mengevaluasi program pendidikan dan pelatihan kepada pegawai KPK, kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, sektor swasta, sektor politik, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat umum. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, ACLC menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, riset internal, perencanaan pelaksanaan kegiatan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Pendidikan dan Pelatihan diperuntukkan bagi pegawai KPK; b. penyusunan kebijakan teknis, riset internal, dan perencanaan program pendidikan dan pelatihan serta pembelajaran substantif antikorupsi kepada kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, sektor swasta, sektor politik, lembaga swadaya
masyarakat dan masyarakat umum baik masyarakat dalam negeri maupun masyarakat luar negeri. c. pengembangan kurikulum, silabus, dan bahan ajar untuk keperluan program pendidikan dan pelatihan serta pembelajaran kepada pegawai KPK, kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, sektor swasta, sektor politik, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat umum baik masyarakat dalam negeri maupun masyarakat luar negeri; d. penyiapan instruktur pendidikan dan pelatihan untuk pegawai KPK, kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, sektor swasta, sektor politik, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat umum baik masyarakat dalam negeri maupun masyarakat luar negeri; e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan antikorupsi kepada pegawai KPK, kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, sektor swasta, sektor politik, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat umum baik masyarakat dalam negeri maupun masyarakat luar negeri; f. pengujian dan pemberian sertifikasi kompetensi di bidang antikorupsi kepada pegawai KPK, kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, sektor swasta, sektor politik, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat umum baik masyarakat dalam negeri maupun masyarakat luar negeri; g. pelaksanaan kerjasama dengan mitra strategis baik di dalam negeri maupun luar negeri di bidang pendidikan dan pelatihan; h. pemantauan, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan, pembelajaran, sertifikasi antikorupsi, serta pelaksanaan kerjasama dengan mitra strategis; i. penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan pelatihan antikorupsi pada lingkup tugas Satgas
Pembelajaran Internal; j. pengembangan jaringan penyuluh antikorupsi; k. pengembangan manajemen pengetahuan di bidang pendidikan dan pelatihan; l. publikasi dan sosialisasi program pendidikan dan pelatihan, pembelajaran, serta sertifikasi di bidang antikorupsi; dan m. pelaksanaan administrasi ACLC. (5) ACLC terdiri atas: a. Satuan Tugas Pembelajaran Internal; b. Satuan Tugas Pembelajaran Eksternal; c. Satuan Tugas Sertifikasi Profesi; dan d. Satuan Tugas Pengelolaan Pusat Edukasi Antikorupsi.
