Pasal 31
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
(1) Satuan Tugas Pembelajaran Internal yang selanjutnya disebut Satgas Pembelajaran Internal mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, memberikan sertifikasi, dan mengevaluasi program pendidikan dan pelatihan kepada pegawai KPK. (2) Satgas Pembelajaran Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, riset internal, perencanaan pelaksanaan kegiatan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Pendidikan dan Pelatihan bagi pegawai KPK. a. perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pada lingkup tugas Satgas Pembelajaran Internal; b. penyiapan instruktur pendidikan dan pelatihan pada lingkup tugas Satgas Pembelajaran Internal; c. penyusunan dan pengembangan kurikulum, silabus, dan bahan ajar pendidikan dan pelatihan pada lingkup tugas Satgas Pembelajaran Internal;
d. pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan pada lingkup tugas Satgas Pembelajaran Internal; e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pada lingkup tugas Satgas Pembelajaran Internal; dan f. pelaporan kinerja serta evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pada lingkup tugas Satgas Pembelajaran Internal.
