Pasal 32
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
(1) Satuan Tugas Pembelajaran Eksternal yang selanjutnya disebut Satgas Pembelajaran Eksternal mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, memberikan sertifikasi, dan mengevaluasi program pendidikan dan pelatihan kepada kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, sektor swasta, sektor politik, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat umum baik masyarakat dalam negeri maupun masyarakat luar negeri. (2) Satgas Pembelajaran Eksternal menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta pembelajaran pada lingkup tugas Satgas Pembelajaran Eksternal; b. penyusunan dan pengembangan kurikulum, silabus, dan bahan ajar pendidikan dan pelatihan serta pembelajaran pada lingkup tugas Satgas Pembelajaran Eksternal; c. penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan serta pembelajaran pada lingkup tugas Satgas Pembelajaran Eksternal; d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan profesi berbasis kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA pada lingkup tugas Satgas Pembelajaran Eksternal;
e. pelaksanaan pembelajaran antikorupsi nonsertifikasi kompetensi kerja pada lingkup tugas Satgas Pembelajaran Eksternal; dan f. pelaporan kinerja serta evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta pembelajaran pada lingkup tugas Satgas Pembelajaran Eksternal.
