Pasal 33
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
(1) Satuan Tugas Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut Satgas Sertifikasi Profesi mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, memberikan sertifikasi kepada penyuluh dan pembangun integritas anti korupsi dan pengembangan sertifikasi di bidang antikorupsi lainnya. (2) Satgas Sertifikasi Profesi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program standar kompetensi; b. perencanaan, penyusunan, dan pengembangan materi uji kompetensi; c. penyelenggaraan uji kompetensi; d. penerbitan sertifikasi kompetensi; e. pelaksanaan akreditasi tempat uji kompetensi; f. perencanaan, penyusunan, dan pengembangan kurikulum pendidikan, pelatihan, dan skema sertifikasi profesi; g. penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan serta assessor bagi sertifikasi profesi; dan h. pelaporan kinerja serta evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas Sertifikasi Profesi. (3) Penerbitan sertifikasi untuk kebutuhan pegawai KPK maupun kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, sektor swasta, sektor politik, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat umum dilakukan oleh Deputi Pencegahan.
