Pasal 34
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
(1) Satuan Tugas Pengelolaan Pusat Edukasi Antikorupsi yang selanjutnya disebut Satgas Pengelolaan Pusat Edukasi Antikorupsi mempunyai tugas pemantauan, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan, pembelajaran, sertifikasi antikorupsi, penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan pelatihan pembelajaran antikorupsi, serta menyelenggarakan tugas kesekretariatan/tata usaha, dan pengelolaan sumber daya di lingkungan Unit Kerja Pusat Edukasi Anti Korupsi. (2) Satgas Pengelolaan Pusat Edukasi Antikorupsi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi pengembangan kurikulum, silabus, dan bahan ajar pendidikan dan pelatihan serta pembelajaran pada lingkup tugas ACLC; b. pelaksanaan evaluasi kurikulum, silabus, bahan ajar, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pembelajaran pada lingkup tugas ACLC; c. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis serta implementasi manajemen kinerja pada ACLC; d. pelaksanaan koordinasi analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pembelajaran, dan sertifikasi, serta riset berkala untuk mengukur efektivitas pendidikan dan pelatihan, pembelajaran, dan sertifikasi yang diselenggarakan ACLC; e. pelaksanaan evaluasi efektivitas keseluruhan kegiatan pada ACLC, antara lain melalui koordinasi pelaporan, penyusunan jadwal pendidikan dan pelatihan, pembelajaran, serta sertifikasi tahunan, koordinasi penyiapan sumber daya, koordinasi output pendidikan dan pelatihan, serta indikator kinerja ACLC; f. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama eksternal untuk penyelenggaraan seminar, lokakarya, serta
kegiatan pendidikan dan pelatihan lainnya; g. pengkinian informasi strategis KPK yang perlu mendapatkan dukungan melalui ACLC; h. pemutakhiran konten manajemen pengetahuan yang mencakup namun tidak terbatas pada materi pendidikan dan pelatihan, pembelajaran, serta sertifikasi pada ACLC, riset, jurnal akademis maupun karya ilmiah lainnya yang berasal dari internal maupun eksternal KPK; i. pengelolaan dan publikasi manajemen pengetahuan melalui Anti-Corruption Clearing House (ACCH); j. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi keuangan di lingkungan ACLC; k. pemenuhan dukungan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas ACLC; l. pengelolaan administrasi ACLC; m. pengelolaan sumber daya manusia, barang inventaris, dan kerumahtanggaan di lingkungan ACLC; n. pengelolaan data dan informasi di lingkungan ACLC; dan o. pelaporan kinerja serta evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Perencanaan Pengembangan dan Administrasi.
