Pasal 35
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
(1) Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan merupakan unsur pembantu Deputi Bidang Pencegahan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Deputi Bidang Pencegahan. (2) Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat.
(3) Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas menyelenggarakan tugas kesekretariatan/tata usaha, dan pengelolaan sumber daya di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas kesekretariatan pada Deputi Bidang Pencegahan; b. pengumpulan dan penyiapan bahan untuk koordinasi penyusunan rencana/program dan usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di lingkungan Deputi Bidang pencegahan; c. pengumpulan bahan dalam rangka koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pengembangan sistem, metode dan prosedur kerja di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan; d. pengumpulan bahan dan pemantauan serta penyajian bahan/data kepada Deputi Bidang Pencegahan dalam rangka evaluasi penyerapan anggaran dan pencapaian kinerja di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan; e. pengelolaan administrasi Deputi Bidang Pencegahan; f. pengelolaan keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), barang inventaris dan kerumahtanggaan di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan; g. pelaksanaan koordinasi kegiatan kesekretariatan di lingkungan direktorat pada Deputi Bidang Pencegahan; h. pengumpulan, analisis, pemantauan, evaluasi, serta penyajian bahan/data kepada Deputi Bidang Pencegahan untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyerapan anggaran dan pencapaian
kinerja di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan; i. pelaksanaan kerjasama dengan unit-unit lain di lingkungan KPK maupun institusi lain diluar KPK sesuai dengan lingkup tugasnya untuk pelaksanaan kegiatan kesekretariatan pada Deputi Bidang Pencegahan; j. pengelolaan data dan informasi di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan; k. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Pencegahan; dan l. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Kepala Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan membawahkan Spesialis dan Administrasi.
