Pasal 36
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
(1) Deputi Bidang Penindakan merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan. (2) Deputi Bidang Penindakan dipimpin oleh seorang Deputi. (3) Deputi Bidang Penindakan mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang penindakan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Penindakan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pada bidang penindakan yang mencakup: penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, koordinasi dan supervisi penanganan perkara TPK dan/atau TPPU oleh penegak hukum lain, serta pelacakan asset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi; b. pelaksanaan penyelidikan dugaan TPK dan bekerjasama dalam kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain; c. pelaksanaan penyidikan dugaan TPK dan/atau TPPU dan bekerjasama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain; d. pelaksanaan penuntutan, pengajuan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pelaksanaan tindakan hukum lainnya dalam penanganan perkara TPK dan/atau TPPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; e. pelaksanaan kegiatan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain yang melaksanakan kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara TPK dan/atau TPPU; f. pelacakan asset, pengelolaan barang bukti dan pelaksanaan eksekusi barang rampasan; g. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, pembinaan sumber daya dan dukungan operasional di lingkungan Deputi Bidang Penindakan; h. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada Direktorat Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Penindakan dan Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya. (5) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Deputi Bidang Penindakan dapat membentuk Satgas yang keanggotaannya berasal dari satu Direktorat atau lintas
Direktorat pada Deputi Bidang Penindakan yang ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Penindakan. (6) Deputi Bidang Penindakan membawahkan: a. Direktorat Penyelidikan; b. Direktorat Penyidikan; c. Direktorat Penuntutan; d. Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi; e. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan; f. Spesialis; dan g. Administrasi
