Pasal 37
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
(1) Direktorat Penyelidikan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas pokok Deputi Bidang Penindakan, dipimpin oleh Direktur Penyelidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Penindakan. (2) Direktorat Penyelidikan mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi termasuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum lain. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Penyelidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan penyelidikan; b. penelaahan informasi tentang dugaan TPK dan pembuatan hipotesa kelayakannya untuk dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan;
c. pembuatan rencana kegiatan penyelidikan dugaan TPK termasuk pelaksanaan koordinasi perlibatan Penyidik dan Penuntut Umum, atau Penyelidik dari unit lain untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan; d. penyelidikan dugaan TPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pelaksanaan tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam penanganan dugaan TPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pengelolaan data dan informasi penyelidikan dugaan TPK baik yang telah maupun yang belum dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan; g. pengendalian seluruh kegiatan dalam proses penyelidikan termasuk penyelidikan dengan penyadapan dan pembuatan Laporan Kejadian TPK (LK TPK); h. pelaksanaan koordinasi dengan Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan maupun Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi terkait kegiatan penyelidikan dugaan TPK; i. pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri untuk penyelidikan dugaan TPK; j. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Penindakan; dan k. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Direktorat Penyelidikan membawahkan Satuan Tugas Penyelidikan dan Administrasi.
