Pasal 38
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
(1) Direktorat Penyidikan adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok Deputi Bidang Penindakan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Penindakan. (2) Direktorat Penyidikan dipimpin oleh seorang Direktur. (3) Direktorat Penyidikan mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan melaksanakan penyidikan perkara TPK dan/atau TPPU dan bekerjasama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan penyidikan; b. pembuatan rencana penyidikan berdasarkan Laporan Kejadian TPK (LK TPK) dari Direktorat Penyelidikan, Laporan Pengembangan Penyidikan, Laporan Pengembangan Hasil Penuntutan dan Pengambilalihan perkara tindak pidana korupsi dari aparat penegak hukum lain; c. pelaksanaan kegiatan penyidikan perkara TPK dan/atau TPPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam penanganan perkara TPK dan/atau TPPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pemberian dukungan kegiatan penyelidikan, penuntutan, koordinasi dan supervisi, eksekusi,
persidangan pra peradilan, pencegahan dan kegiatan lainnya; f. pengelolaan data dan informasi penyidikan dugaan TPK dan/atau TPPU, baik yang telah maupun yang belum dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan; g. pengendalian keikutsertaan penyelidik, penuntut umum, pengelola barang bukti, pelacakan aset dan pendukung lainnya dalam kegiatan penyidikan; h. pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka penyidikan perkara TPK dan/atau TPPU; i. penyerahan hasil penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. pelaksanaan analisis hasil penyidikan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya, baik yang ditangani oleh KPK ataupun dilimpahkan kepada aparat penegak hukum lain; k. penyampaian informasi tentang perkembangan penyidikan kepada juru bicara; l. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Penindakan; dan m. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Direktorat Penyidikan membawahkan Satgas Penyidikan dan Administrasi.
