Pasal 39
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
(1) Direktorat Penuntutan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas pokok Deputi Bidang Penindakan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Penindakan.
(2) Direktorat Penuntutan dipimpin oleh seorang Direktur. (3) Direktorat Penuntutan mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan penuntutan, mengajukan upaya hukum, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan upaya hukum lainnya dalam penanganan perkara TPK dan/atau TPPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan Penuntutan; b. penelitian kelengkapan Berkas Perkara TPK dan/atau TPPU; c. penerimaan penyerahan berkas perkara TPK dan/atau TPPU beserta barang bukti dan tersangka dari Penyidik; d. Pembuatan rencana penuntutan dan dakwaan perkara TPK dan/atau TPPU; e. pelaksanaan kegiatan penuntutan dan upaya hukum perkara TPK dan/atau TPPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pelaksanaan penetapan hakim (pengadilan) dalam penanganan perkara TPK dan/atau TPPU; g. pelaksanaan tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam penanganan perkara TPK dan/atau TPPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pelaksanaan koordinasi dengan Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan dan/atau Unit Kerja Pelacakan aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi dalam rangka optimalisasi penuntutan perkara TPK dan/atau
TPPU; i. pelaksanaan kerjasama dengan pihak-pihak tertentu baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka penuntutan perkara TPK dan/atau TPPU; j. penyampaian informasi tentang perkembangan penuntutan kepada juru bicara; k. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Penindakan; dan l. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Direktorat Penuntutan membawahkan Spesialis dan Administrasi.
