Pasal 40
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
(1) Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi yang selanjutnya disebut Unit Kerja Labuksi merupakan unit pelasana tugas di bidang penelusuran aset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Penindakan. (2) Unit Kerja Labuksi dipimpin oleh seorang Koordinator Unit Kerja. (3) Unit Kerja Labuksi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelacakan atas harta kekayaan milik tersangka/terdakwa/ terpidana dan/atau pihak terkait lainnya yang diketahui atau patut diduga hasil dan/atau digunakan dalam melakukan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang, pengelolaan barang bukti titipan/sitaan dan rampasan serta
pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Kerja Labuksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pengendalian, pengadministrasian, pengamanan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan kegiatan pelacakan aset tersangka/terdakwa /terpidana dan/atau pihak terkait, pengelolaan barang bukti sitaan dan rampasan serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; b. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak internal di lingkungan KPK maupun pihak eksternal baik di dalam maupun di luar negeri dalam kegiatan pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. pelaksanaan kegiatan pelacakan aset meliputi:
aset tersangka/terdakwa/terpidana dan pihak terkait lainnya, untuk proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan; dan
proses pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta permintaan Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Penindakan; d. pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang bukti meliputi:
penyelenggaraan analisa dan tata kelola penyimpanan, perawatan dan pengamanan terhadap barang bukti yang dititipkan dalam proses penyelidikan;
pengamanan barang bukti yang disita dalam proses penyidikan dan penuntutan; dan
pengamanan barang bukti sitaan yang telah ditetapkan statusnya dalam amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; e. pelaksanaan kegiatan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi:
pidana mati;
pidana penjara;
pidana denda atau kurungan pengganti denda;
pidana tambahan, berupa: perampasan barang bergerak atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau hasil tindak pidana, penagihan uang pengganti atau pidana penjara pengganti atas uang pengganti yang tidak dibayar oleh terpidana;
penagihan biaya perkara; dan
pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, dan pemusnahan barang bukti. f. penyitaan harta kekayaan terpidana dan/atau keluarganya terkait pemenuhan uang pengganti sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; g. pelelangan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan pelelangan atas barang sitaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang; h. pengajuan usulan Penetapan Status Penggunaan, Hibah dan pemanfaatan barang rampasan kepada Menteri Keuangan atau pejabat yang menerima pelimpahan wewenang menteri sesuai dengan batas kewenangan; i. penyetoran uang denda, uang pengganti, biaya perkara serta hasil pelelangan barang rampasan dan barang sitaan ke Kas Negara melalui Bendahara Penerimaan;
j. penyusunan dan penyampaian laporan secara periodik kepada Pimpinan melalui Deputi Bidang Penindakan setiap 1 (satu) bulan sekali atas hasil pelacakan aset, pengelolaan barang bukti serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; k. pengelolaan aplikasi sistem informasi dan data terkait kegiatan pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; l. penyampaian informasi tentang perkembangan hasil pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; m. penyelenggaraan tata kelola administrasi persuratan dan pelaporan atas permintaan dan pembukaan pemblokiran aset tersangka/terdakwa/terpidana dan pihak terkait lainnya untuk kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; n. penyelenggaraan registrasi, dokumentasi dan pelaporan terhadap seluruh rangkaian kegiatan pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; o. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Penindakan; dan p. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Unit Kerja Labuksi terdiri atas: a. Satuan tugas Pelacakan Aset; b. Satuan tugas Pengelola Barang Bukti; c. Satuan tugas Eksekusi; dan d. Administrasi.
