Pasal 41
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
(1) Sekretariat Deputi Bidang Penindakan merupakan unsur pembantu Deputi Bidang Penindakan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Penindakan. (2) Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat. (3) Sekretariat Deputi Bidang Penindakan mempunyai tugas menyelenggarakan tugas kesekretariatan/tata usaha, dan pengelolaan sumber daya di lingkungan Deputi Bidang Penindakan. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Deputi Bidang Penindakan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan penyiapan bahan dalam rangka perumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas kesekretariatan pada Deputi Bidang Penindakan; b. pengumpulan dan penyiapan bahan untuk koordinasi penyusunan rencana/program dan usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di lingkungan Deputi Bidang Penindakan; c. pengumpulan bahan dalam rangka koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pengembangan sistem, metode dan prosedur kerja di lingkungan Deputi Bidang Penindakan; d. pengumpulan, analisis, pemantauan, evaluasi, serta penyajian bahan/data kepada Deputi Bidang Penindakan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyerapan anggaran dan pencapaian kinerja di lingkungan Deputi Bidang Penindakan;
e. pengelolaan administrasi Deputi Bidang Penindakan; f. pengelolaan keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), barang inventaris dan kerumahtanggaan di lingkungan Deputi Bidang Penindakan; g. pelaksanaan koordinasi kegiatan kesekretariatan di lingkungan direktorat pada Deputi Bidang Penindakan; h. pengumpulan bahan untuk pelaporan dan evaluasi kinerja di lingkungan Deputi Bidang Penindakan; i. pelaksanaan kerjasama dengan unit-unit lain di lingkungan KPK maupun institusi lain diluar KPK sesuai dengan lingkup tugasnya untuk pelaksanaan kegiatan kesekretariatan pada Deputi Bidang Penindakan; j. pengelolaan data dan informasi di lingkungan Deputi Bidang Penindakan; k. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Penindakan; dan l. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Kepala Sekretariat Kedeputian Bidang Penindakan membawahkan Spesialis dan Administrasi.
