Pasal 42
BAB 7 — DEPUTI BIDANG INFORMASI DAN DATA
(1) Deputi Bidang Informasi dan Data, yang selanjutnya disebut Deputi Bidang INDA merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan.
(2) Deputi Bidang INDA dipimpin oleh seorang Deputi. (3) Deputi Bidang INDA mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan pada bidang informasi dan data. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang INDA menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pada bidang pengelolaan informasi dan data (terbuka maupun tertutup) dan pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi; b. perencanaan, pengembangan dan pemberian dukungan sistem, teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan KPK; c. pelaksanaan pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi dalam pemberantasan korupsi; d. pengumpulan serta pengolahan data dan informasi, termasuk analisis informasi untuk kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi, kepentingan manajerial maupun untuk deteksi kemungkinan adanya indikasi tindak pidana korupsi dan kerawanan korupsi serta potensi masalah penyebab korupsi; e. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumber daya di lingkungan Deputi Bidang INDA; f. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada sub bidang Pengolahan Informasi dan Data, Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi serta Monitor; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya. (4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Deputi Bidang INDA dapat membentuk Kelompok Kerja yang keanggotaannya berasal dari satu Direktorat atau lintas Direktorat pada Deputi Bidang INDA yang ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang INDA.
(5) Deputi Bidang INDA membawahkan: a. Direktorat Pengolahan Informasi dan Data; b. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi; c. Direktorat Monitor; d. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data; e. Spesialis; dan f. Administrasi.
