Pasal 43
BAB 7 — DEPUTI BIDANG INFORMASI DAN DATA
(1) Direktorat PengoIahan Informasi dan Data yang selanjutnya disebut Direktorat PINDA merupakan unsur pelaksana sebagian tugas Deputi Bidang INDA yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang INDA. (2) Direktorat PINDA dipimpin oleh seorang Direktur. (3) Direktorat PINDA mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan pengolahan data dan informasi, serta pemberian dukungan sistem, teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan KPK. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat PINDA menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan pengolahan data dan informasi, serta pemberian dukungan sistem, teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan KPK; b. pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan transformasi sistem, teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan KPK;
c. pengelolaan dan pengintegrasian basis data yang ada dilingkungan KPK; d. pengolahan data dan informasi strategis, termasuk sistem pelaporan hasil analisis informasi untuk kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi maupun kepentingan manajerial berdasarkan permintaan bidang lainnya; e. penyampaian informasi dan saran kepada Pimpinan melalui Deputi Bidang INDA hasil dari analisis informasi; f. pelaksanaan tata kelola, pengembangan dan operasional sistem, teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan KPK; g. pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait baik di dalam maupun di luar negeri untuk melaksanakan fungsinya; h. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang INDA; dan i. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Direktorat PINDA membawahkan Spesialis dan Administrasi.
