Pasal 44
BAB 7 — DEPUTI BIDANG INFORMASI DAN DATA
(1) Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi yang selanjutnya disebut Direktorat PJKAKI adalah unsur pelaksana sebagian tugas Deputi Bidang INDA yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang INDA. (2) Direktorat PJKAKI dipimpin oleh Direktur PJKAKI
(3) Direktorat PJKAKI mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat PJKAKI menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan, pengembangan, pembinaan dan pemanfaatan jaringan kerja antar komisi dan instansi; b. pengembangan, pembinaan dan pemanfaatan jaringan kerja nasional dengan instansi, komisi, dan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya; c. pengembangan, pembinaan dan pemanfaatan jaringan kerja internasional baik bilateral maupun multilateral dalam rangka pemenuhan komitmen global; d. penyusunan strategi dan pelaksanaan komunikasi dengan mengembangkan dan memanfaatkan jaringan kerja antar komisi dan instansi untuk mengatasi hambatan dan percepatan pemberantasan korupsi; e. pengidentifikasian, analisis, dan pemberian rekomendasi serta saran terhadap kebutuhan kerjasama yang dilakukan KPK dengan instansi lain. f. evaluasi atas pelaksanaan semua kegiatan kerja sama yang dilakukan oleh unit kerja di KPK dengan instansi lain baik dalam maupun luar negeri; g. mengintegrasikan dalam satu sistem basis data, laporan dari unit terkait dalam kaitannya dengan pengembangan dan pemanfaatan kerja sama; h. pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan jaringan kerja untuk pencarian informasi dan data
strategis, dan pengelolaan informasi dan data guna mendukung pemberantasan korupsi; i. Pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang INDA; j. Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan; (5) Direktorat PJKAKI membawahkan Spesialis dan Administrasi.
