Pasal 45
BAB 7 — DEPUTI BIDANG INFORMASI DAN DATA
(1) Direktorat Monitor merupakan unsur pelaksana sebagian tugas Deputi Bidang INDA yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Deputi Bidang INDA. (2) Direktorat Monitor dipimpin oleh Direktur. (3) Direktorat Monitor mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan melaksanakan pengumpulan dan analisis informasi untuk kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi, kepentingan manajerial dalam rangka deteksi kemungkinan adanya indikasi tindak pidana korupsi dan kerawanan korupsi serta potensi masalah penyebab korupsi. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Monitor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan monitor; b. pelaksanaan fungsi pengumpulan data dan informasi secara tertutup;
c. pelaksanaan analisis informasi untuk melengkapi bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi serta deteksi terhadap kerawanan korupsi dan potensi masalah penyebab korupsi; d. penyampaian informasi dan saran hasil dari hasil pengumpulan dan analisis informasi kepada Pimpinan melalui Deputi Bidang INDA; e. pemberian dukungan dan pelaksanaan Digital Forensics; f. pengelolaan dokumen dan dokumentasi yang terkait fungsi dan pelaksanaan tugas Direktorat Monitor; g. pelaksanaan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik di dalam maupun di luar negeri untuk melaksanakan fungsinya; h. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang INDA; dan i. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Direktorat Monitor membawahkan Spesialis dan Administrasi.
